Oleh karena pengancaman itu, banyak klien di PT ITN yang merasa resah dan dirugikan.
Polisi lantas menggerebek dan menyegel kantor yang beroperasi sejak tahun 2018 itu pada Kamis ini.
Selain menyegel kantor tersebut, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.
Yusri menyebutkan, sementara ini, pihaknya masih mendalami berkait kerugian yang dialami oleh para korban yang ada.
Hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi pinjol, tiga di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal dan 10 aplikasi lain tak terdaftar di OJK alias ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.