JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan alasan Pemprov DKI Jakarta lamban menyerahkan draf pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 karena masalah Covid-19.
"Itu kan cuma masalah (dampak dari) Covid-19," ujar dia saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/10/2021) malam.
Riza mengatakan, yang terpenting pembahasan APBD-Perubahan 2021 masih terus berjalan sesuai dengan jadwal.
"Yang penting semua masih bisa disesuaikan dengan jadwal yang ada," ucap dia.
Baca juga: APBD-P 2021 Telat Dibahas, Ketua Komisi A: Pemprov DKI Mepet Serahkan Draft
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, molornya pembahasan APBD-P 2021 lantaran pihak eksekutif lamban menyerahkan draf.
"Enggak telat sebetulnya, (hanya saja) mepet iya," ujar Mujiyono, Kamis.
Pemprov DKI menyerahkan draf Kebijakan Umum Perubahan ANggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) September 2021.
Padahal September merupakan bulan terakhir masa tenggat yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan APBD-P 2021.
Selain penyerahan KUPA-PPAS yang mepet, Mujiyono juga mengakui adanya dinamika politik di DPRD DKI Jakarta yang menyebabkan pembahasan KUPA-PPAS sempat tertunda.
"Kaitannya tujuh fraksi (penolak) dan dua fraksi (pendukung) soal interpelasi (Formula E) pada akhirnya mengganggu juga," kata dia.
Baca juga: Terlambat Dibahas, APBD Perubahan DKI Jakarta 2021 Akan Disahkan Lewat Pergub
Sebelumnya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2021 dipastikan akan disahkan lewat Peraturan Gubernur.
Pengesahan APBD-P DKI 2021 melalui Pergub karena sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan oleh Kemendagri.
"Mendagri sudah memberikan solusi melalui Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 26 tahun 2021, dalam hal ini perubahan ini karena pandemi Covid-19 maka penetapan (APBD-P) lewat dari 30 September (2021) cukup dengan Pergub, kira-kira itu," kata Ardian
Ardian menjelaskan, aturan penyusunan APBD-P terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 317 ayat 2 disebutkan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
Artinya batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2021. Sedangkan DKI Jakarta baik eksekutif maupun legislatif baru menandatangani Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021 hari ini.
"Jadi seyogyanya kalau mereka (Pemprov DKI) mau ajukan rancangan Perda (APBD-P 2021) tentunya sesuai amanat Undang-Undang, 3 bulan sebelum tahun berakhir," ujar Ardian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.