Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemprov DKI Terlambat Serahkan Draf Pembahasan APBD-P 2021

Kompas.com - 14/10/2021, 21:02 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan alasan Pemprov DKI Jakarta lamban menyerahkan draf pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 karena masalah Covid-19.

"Itu kan cuma masalah (dampak dari) Covid-19," ujar dia saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/10/2021) malam.

Riza mengatakan, yang terpenting pembahasan APBD-Perubahan 2021 masih terus berjalan sesuai dengan jadwal.

"Yang penting semua masih bisa disesuaikan dengan jadwal yang ada," ucap dia.

Baca juga: APBD-P 2021 Telat Dibahas, Ketua Komisi A: Pemprov DKI Mepet Serahkan Draft

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, molornya pembahasan APBD-P 2021 lantaran pihak eksekutif lamban menyerahkan draf.

"Enggak telat sebetulnya, (hanya saja) mepet iya," ujar Mujiyono, Kamis.

Pemprov DKI menyerahkan draf Kebijakan Umum Perubahan ANggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) September 2021.

Padahal September merupakan bulan terakhir masa tenggat yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan APBD-P 2021.

Selain penyerahan KUPA-PPAS yang mepet, Mujiyono juga mengakui adanya dinamika politik di DPRD DKI Jakarta yang menyebabkan pembahasan KUPA-PPAS sempat tertunda.

"Kaitannya tujuh fraksi (penolak) dan dua fraksi (pendukung) soal interpelasi (Formula E) pada akhirnya mengganggu juga," kata dia.

Baca juga: Terlambat Dibahas, APBD Perubahan DKI Jakarta 2021 Akan Disahkan Lewat Pergub

Sebelumnya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2021 dipastikan akan disahkan lewat Peraturan Gubernur.

Pengesahan APBD-P DKI 2021 melalui Pergub karena sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan oleh Kemendagri.

"Mendagri sudah memberikan solusi melalui Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 26 tahun 2021, dalam hal ini perubahan ini karena pandemi Covid-19 maka penetapan (APBD-P) lewat dari 30 September (2021) cukup dengan Pergub, kira-kira itu," kata Ardian

Ardian menjelaskan, aturan penyusunan APBD-P terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 317 ayat 2 disebutkan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

Artinya batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2021. Sedangkan DKI Jakarta baik eksekutif maupun legislatif baru menandatangani Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021 hari ini.

"Jadi seyogyanya kalau mereka (Pemprov DKI) mau ajukan rancangan Perda (APBD-P 2021) tentunya sesuai amanat Undang-Undang, 3 bulan sebelum tahun berakhir," ujar Ardian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com