JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang direktur televisi swasta berinisial AZ atas dugaan penyebaran konten hoaks dan provokatif.
AZ diketahui merupakan Direktur BSTV Bondowoso. Namun, selain itu AZ juga mengelola kanal YouTube ‘Aktual TV’.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai penangkapan tersebut di sini:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, AZ melalui kanal YouTube yang dimilikinya kerap membuat konten provokatif yang dinilai dapat memecah belah persatuan bangsa.
"Dia juga (buat konten) SARA menggunakan atribut agama di sini yang mengganggu sinergitas TNI dan Polri," ujar Yusri dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Yusri mengungkapkan, selama mengelola kanal YouTube Aktual TV, AZ mempekerjakan M dan AF yang juga ikut ditangkap polisi.
M berperan sebagai kreator konten dengan mengedit dan mengunggah video ke kanal YouTube tersebut, sedangkan AF mengisi suara video atau dubbing.
Dari pemeriksaan polisi ditemukan 765 konten di kanal YouTube Aktual TV. Sebagian besar dari konten tersebut bernada provokatif.
"Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa dari channel Aktual TV ini terdiri dari 765 konten. Sebagian besar konten (video) ini berisi konten provokatif yang bisa menimbulkan keonaran," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Direktur TV Swasta Ditangkap Polisi karena Kelola Kanal YouTube Aktual TV Berisi Berita Hoaks
Hengki menjelaskan, penangkapan AZ dan dua orang lainnya bermula dari patroli siber yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan Mabes Polri.
Salah satu konten di kanal Aktual TV berjudul “Ribuan Purnawirawan TNI Turun Gunung Kepung Mabes Polri”.
Hengki mengungkapkan, AZ telah mendapatkan keuntungan hingga Rp 2 miliar dari adsense di kanal YouTube Aktual TV.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan adsense YouTube Rp 1,8 hingga Rp 2 miliar," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Ada 760 Konten Provokatif di Kanal YouTube Milik Direktur TV Swasta
Dari penangkapan ketiga tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, channel YouTube Aktual TV, dan CPU yang digunakan untuk mengunggah video.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayar 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Nursita Sari, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.