Namun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya belum memonitor kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet.
"Kami belum monitor. Saya belum lakukan apa-apa sampai sekarang. Kami masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya. Masih kami kaji dulu," jelas Tubagus.
Baca juga: Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Bantah Terima Imbalan
Tubagus mengatakan, pihaknya masih harus mengklarifikasi ke sejumlah pihak sebelum mengambil alih kasus sipil tersebut.
"Kami belum tahu, kami masih pelajari dulu, belum ada tindakan hukumnya dari kami. Kami masih klarifikasi dulu ke beberapa pihak," kata dia.
"Kami masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas," lanjutnya.
Meski polisi belum bertindak, desakan agar Rachel dihukum sebenarnya datang dari berbagai pihak. Salah satunya dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Budi mengatakan, tindakan Rachel tersebut melanggar aturan karantina dan bisa dijatuhi hukuman.
"Ya, harusnya dia segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," kata Budi di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Menkes: Harus Kembali dan Dihukum
Budi mengatakan, tindakan yang dilakukan Rachel Vennya dapat memberikan risiko kepada publikasi.
Sebab, karantina yang dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun demi kepentingan masyarakat.
"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ujarnya.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina dan Permintaan Maafnya