JAKARTA, KOMPAS.com - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2.
Penurunan level PPKM di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani 18 Oktober 2021.
PPKM level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (19/10/2021), sampai dua pekan ke depan atau 1 November 2021.
Baca juga: PPKM Jakarta Turun Jadi Level 2
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, aturan masuk bioskop di wilayah yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 semakin longgar.
Bioskop diizinkan menerima pengunjung berusia di bawah 12 tahun dengan syarat didampingi orangtua.
“Kapasitas bioskop maksimal 70 persen,” demikian bunyi instruksi tersebut.
Para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk ke bioskop.
Sementara itu, untuk restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
(Penulis : Singgih Wiryono, Haryanti Puspa Sari/ Editor : Nursita Sari, Kristian Erdianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.