JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tempat permainan anak di Blok M Plaza mulai dibuka untuk kunjungan.
Pembukaan tersebut bentuk dari penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.
Tenat Relation Plaza Blok M, Natalia memastikan ada sejumlah tempat permainan anak yang mulai beroperasi mulai hari ini, Selasa (19/10/2021).
Tempat permainan tersebut juga telah menyediakan media khusus untuk mengisi data orangtua dari pengunjung.
"Kita ada Amazon (tempat permainan anak) di sini kita sudah koordinasi untuk kesiapannya juga," ujar Natalia kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: 10 Perubahan Aturan PPKM Level 2 Jakarta Berdasarkan Instruksi Mendagri
Natalia menyebutkan, di tempat bermain anak Amazon sudah menyediakan titik scan barcode PeduliLindungi.
Selain itu, disediakan pula catatan untuk mengisi data anak-anak yang masuk ke Timezone.
Pengelola Blok M Plaza, lanjut Natalia, berharap para orangtua tetap mematuhi protokol kesehatan saat berkunjung di dalam mal.
"Mudah-mudahan dengan adanya ini (pembukaan permainan anak) orangtua mengawasi protokol kesehatan anak," kata dia.
Sebelumnya, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2.
Baca juga: Diberi Rapor Merah, Anies Ucapkan Terima Kasih ke LBH Jakarta
Penurunan level PPKM di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani 18 Oktober 2021.
Status level 2 tersebut diputuskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.
"Berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," bunyi Inmendagri.
PPKM level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (19/10/2021), sampai dua pekan ke depan atau 1 November 2021.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021," demikian diktum Inmendagri tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.