JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengantongi 11 nama perusahaan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di Jakarta Barat diduga berstatus ilegal.
"Intinya ada 11 perusahaan pinjol yang diduga melanggar hukum (ilegal)," kata Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Fahmi Fiandri di Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021).
Ia menyebut, 11 perusahaan itu diketahui setelah polisi berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fahmi tidak merinci perusahaan pinjol mana saja yang diduga ilegal tersebut. Sebab, data itu masih dalam proses oleh OJK.
Baca juga: Jadi Tersangka, 6 Pegawai Kantor Pinjol Cengkareng Dijerat UU ITE dan Pornografi
"Kita akan profiling kalau memang misalnya ditemukan ada pelanggaran hukum di situ, kita akan melakukan penegakan," tuturnya.
Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima laporan korban yang terjerat pinjol dari perusahaan terpantau tersebut.
Tanpa adanya laporan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan hukum karena landasan hukum terkait kasus pinjol belum ada.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat jerat pinjol, untuk segera melapor ke pihak berwajib.
Khususnya jika praktik penagihannya terdapat unsur-unsur pengancaman.
Baca juga: Bunga dan Denda Pinjol yang Tinggi Bisa Dipangkas, Simak Ulasan Hukumnya
"Makanya kita tarik kalau ada pengancamannya, kalau ada konten pornografinya, ada di situ ilegal akses juga," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.