Selain itu, polisi sudah menyimpan 78 data pegawai. Mereka akan diperiksa sebagai saksi.
Apabila para pegawai Pinjol tak kooperatif, maka polisi akan menciduk secara paksa. Terutama pegawai di bidang collector yang diduga kerap melakukan sejumlah ancaman saat menagih utang.
Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?
Dari sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, ada indikasi para collector menagih nasabah dengan cara-cara tak beradab seperti mengirimkan gambar pornografi.
"Mungkin teman-teman semua sudah lihat di komputer mereka masing-masing dengan cara-cara penagihannya di situ ada pornografi, ada pengancaman," bebernya.
Selain menerapkan undang-undang perdagangan, polisi juga akan menerapkan undang-undang pornografi pada perusahaan tersebut.
Sebelumnya perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal kembali digeruduk polisi. Ada sekira 8.000 nasabah yang memakai jasa Pinjol ilegal ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pengakuan Debt Collector Pinjol Tagih Utang Pakai Gambar Porno: Dari Awal Masuk Sudah Beda."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.