JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) setelah anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan masuk tempat wisata.
Kelapa Humas TMII Adi Widodo mengatakan, pemeriksaan penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung sudah dilakukan di pintu masuk TMII.
"Kami lakukan dengan ketat untuk penerapan protokol kesehatan. Dari mulai masuk gerbang itu penggunaan masker dan cek suhu tubuh pengunjung, kemudian jarak antrean pengunjung kami atur jangan sampai menimbulkan kerumunan," kata Adi saat dihubungi, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Anak Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta, Jumlah Pengunjung TMII Meningkat
Selain itu, ada juga petugas TMII yang berkeliling di dalam tempat wisata untuk mengimbau dan mengingatkan pengunjung selalu menerapkan prokes dan tidak berkerumun.
"Kami imbau dan sarankan untuk menggunakan atau pakai sarana cuci tangan yang kami sudah sediakan di titik-titik strategis yang gampang ditemukan," kata Adi.
Adi sebelumnya mengatakan, tercatat sudah ada 2.000 pengunjung yang datang ke TMII pada hari ini sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Dia memperkirakan, angka pengunjung TMII akan terus bertambah sampai dengan Rabu sore.
"Kalau melihat situasi saat ini kemungkinan akan ada peningkatan. Mungkin bisa sampai 4.000 pengunjung sampai sore nanti," kata Adi.
Baca juga: Mulai Rabu Ini, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Taman Impian Jaya Ancol
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke area wisata pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan syarat harus didampingi orangtua yang sudah divaksinasi Covid-19.
Itu tercantum dalam lampiran halaman 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Anies pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10/2021), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Ancol, Simak Aturan Lengkapnya
Pemerintah menurunkan PPKM di DKI Jakarta dari level tiga menjadi level dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.
Selama masa PPKM level 2, Gubernur Anies mengatakan, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/ tempat harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Polisi Bahas Penerapan Ganjil Genap di 25 Lokasi
Masyarakat yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.
Kegiatan di tempat wisata diatur agar beroperasi dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan maksimal kapasitas 25 persen serta wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.