Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Catat Ada 15.000 Pengunjung pada Hari Pertama Anak Boleh Masuk Ancol

Kompas.com - 20/10/2021, 19:36 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pembangunan Jaya Ancol mencatat, ada sekitar 15.000 pengunjung di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (20/10/2021).

Corcom PT Pembangunan Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho menyatakan, jumlah itu termasuk pengunjung anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Sebagaimana diketahui, sejak Rabu ini, anak di bawah 12 tahun sudah boleh memasuki Ancol.

"Hari ini 15.000 pengunjung di Ancol, termasuk anak-anak," ucap Ariyadi melalui sambungan telepon, Rabu.

Baca juga: Mulai Rabu Ini, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Taman Impian Jaya Ancol

Dia berujar, meski anak di bawah 12 tahun sudah boleh memasuki ancol, jumlah pengunjung secara keseluruhan belum meningkat secara signifikan.

Pada akhir pekan, Ancol tercatat dikunjungi sekitar 10.000-15.000 pengunjung.

"Ini hampir mirip dengan weekend, Sabtu-Minggu, sekitar 10.000-15.000 (pengunjung), tapi kalau secara rata-rata, memang hari ini sedikit lebih tinggi dari pada weekend biasanya," kata Ariyadi.

Dia menyebutkan, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah hari ini rata-rata berkunjung ke berbagai unit rekreasi yang dibuka.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Ancol, Simak Aturan Lengkapnya

Namun, berdasarkan hitungan keseluruhan pengunjung, paling banyak unit rekreasi yang dikunjungi adalah area pantai.

"Kalau anak-anak sih tersebar ya sebetulnya, rata. Di area pantai ada, Dufan ada. Yang paling banyak kalau pengunjung secara keseluruhan presentasenya ke pantai," tuturnya.

Melalui rilis resmi PT Pembangunan Jaya Ancol TBK bernomor 002/CS-PR/TIJA/X/2021, berikut merupakan sejumlah aturan yang harus diikuti oleh pengunjung Taman Impian Jaya Ancol:

  • Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring melalui www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan
  • Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah divaksinasi Covid-19, yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diizinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol
  • Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  • Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun
  • Ganjil genap kendaraan bermotor roda empat menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com