JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah foto yang menampilkan spanduk “parkir gratis” di salah satu gerai Indomaret di Bekasi viral di media sosial.
Dalam spanduk tersebut dituliskan bahwa apabila ada pihak yang meminta uang parkir kepada konsumen Indomaret, dan konsumen tersebut merasa dirugikan, ia bisa membuat laporan ke polisi.
“Silakan laporkan pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 2647 atau Polres Metro Bekasi (0812 1212 002),” tulis spanduk tersebut.
Baca juga: Dua Jambret Tewas Ditabrak Mobil Korbannya di Tebet
PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut.
Marketing Director Wiwiek Yusuf Mengatakan bahwa foto tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi.
Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Hal ini dilakukan demi kenyamanan konsumen.
Baca juga: Orangtua Korban Tewas Kecelakaan Transjakarta Menyayangkan Baru Dapat Info Pukul 17.00 WIB
“Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” ujarnya, seperti dilansir Kompas.tv, Rabu (27/10/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.