JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Duri Kepa Marhali membantah tuduhan seorang warga Kecamatan Cibodas berinisial SK, yang melaporkan pihak kelurahan ke Polres Metro Tangerang Kota karena tidak mengembalikan pinjaman uang Rp 264,5 juta.
Menurut Marhali, tuduhan itu tidak berdasar lantaran peminjaman uang dilakukan secara pribadi oleh Bendahara Keluranan Duri Kepa Devi Ambarsari namun mengatasnamakan kelurahan.
Baca juga: Warga Cibodas Akan Cabut Laporan Polisi jika Kelurahan Duri Kepa Bayar Utang Rp 264,5 Juta
"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan, atas nama Bendahara (Kelurahan Duri Kepa," ujar Marhali saat ditemui di kantor Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021).
"Saya sama sekali tidak ada pinjam-meminjam kepada SK (pelapor). Kalaupun ada, dia (SK) ada pinjam-meminjam kepada bendahara sebagainya itu masuk ranah pribadi," lanjut dia.
Baca juga: Terkait Utang, Pihak Kelurahan Duri Kepa Disebut Tak Berniat Baik
Marhali juga mengklarifikasi tuduhan SK yang menyebutkan bahwa uang ratusan juta yang dipinjam Devi telah digunakan untuk membayar honor perangkat RT RW di wilayahnya.
Menurut Marhali, sejatinya honor RT RW sudah didanai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga pinjaman tidak diperlukan.
"Dananya itu ada. Kalau dana dari Pemprov (DKI Jakarta) mestinya ada," jelas Marhali.
Baca juga: Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Rp 264,5 Juta dari Warga, Lurah: untuk Keperluan Pribadi Bendahara
Marhali menyebut jumlah anggaran untuk honorarium perangkat RT, RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Kelurahan Duri Kepa sebesar Rp 340 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.