Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR).
Batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu (27/10/2021).
Sejumlah masyarakat pun memberikan tanggapan beragam terkait kebijakan baru tersebut.
Seperti Ice Dessy (31), karyawan swasta di Jakarta ini kerap bolak-balik Jakarta Medan untuk menemui orangtuanya.
Dia merasa senang sekaligus jengkel dengan adanya kebijakan penurunan harga PCR ini.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.