JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kompleks Pluit Putri, Jakarta Utara, melancarkan protes atas pengalihfungsian satu-satunya lahan ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan mereka menjadi bangunan sekolah swasta.
"Warga Pluit Putri sangat keberatan dengan adanya pembangunan BTB Internasional School, sebelumnya lahan ini digunakan sebagai fasilitas umum, fasilitas sosial, dan RTH, " kata Wardaniman, kuasa hukum warga, di Komplek Pluit Putri, Sabtu (30/10/2021).
"Namun, lahan ini telah diubah fungsinya menjadi sekolah internasional atau sekolah swasta bertaraf internasional yang bekerjasama dengan JakPro," tambahnya.
Baca juga: Demo Tolak Pembangunan BTB School, Lima Warga Pluit Putri Dilaporkan ke Polisi
Wardaniman mengatakan, warga Pluit Putri sudah memperjuangkan pembatalan pengalihfungsian tersebut sejak lama. Warga telah mengajukan keberatan kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara. Keberatan itu dibalas dengan hasil yang menyatakan bahwa adanya temuan ketidaksesuaian pekerjaan pondasi atas IMB yang telah terbit pada 25 November 2020.
Namun, pada surat yang dikeluarkan Dinas Citata Jakut pada 18 Maret 2021, warga menemukan adanya kejanggalan. Warga menilai, adanya ketidaksesuaian dengan surat yang dikeluarkan November tahun lalu.
Dalam surat itu disebut bahwa pelaksanaan pembangunan sekolah dihentikan sampai menunggu terbitnya IMB penambahan/perubahan yang diajukan.
Bertentangan dengan surat tersebut, warga menyebut pembangunan proyek terus berlangsung.
Dalam pantauan di lokasi, terlihat sebuah alat berat dan beberapa pekerja sedang melakukan pengerejaan di lahan tersebut.
"Kami duga terdapat dugaan penyelewengan, perbuatan melawan hukum oleh oknum penguasa saat ini. Kami mengharapkan kepada Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Utara untuk tetap konsisten pada izin mendirikan bangunan yang telah diterbitkan sebagaimana pada awal mulanya," kata dia.
Sementara itu, Johana Aliandoe, Ketua RT 03/03, Pluit, meminta fungsi lahan tersebut tetap sebagai fasum dan fasos yang bisa digunakan warga selama 24 jam.
Sebab, lapangan basket yang berada di lahan tersebut saat ini tidak bisa dipergunakan secara bebas oleh warga.
"Tuntutan kami kepada Jakpro dan BTB, kami ingin bisa menggunakan fasilitas ini sebagai fasum. Kami tidak ingin dibatasi dengan jam-jam penggunaan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.