JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Umri membenarkan telah mengirimkan surat penertiban kepada MS, pegawainya yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan. Namun, ia menyebut terbitnya surat penertiban itu akibat miskomunikasi.
"Surat itu benar adanya, tetapi di level tingkat bawah saya ada miskomunikasi," kata Umri kepada Kompas.com, Senin (1/10/2021).
Umri mengatakan, ia memang memerintahkan bawahannya untuk mengirim surat pemanggilan kepada MS dan juga delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan.
Pemanggilan dimaksudkan untuk membahas status kepegawaian MS dan para terduga pelaku yang sudah dua bulan nonaktif akibat kasus yang masih bergulir.
Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan Disebut Dapat Surat Penertiban dari KPI gara-gara Lupa Isi Presensi
"Pemanggilan itu bukan dalam rangka disiplin. Enggak ada urusan disiplin. Tapi memang betul, setelah saya baca surat yang dibuat staf saya, itu tidak persetujuan saya," kata Umri.
Umri menegaskan, tidak mungkin KPI menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai yang statusnya saat ini masih nonaktif.
"Apa ia orang yang sedang berkasus dan nonaktif bisa melanggar disiplin. Kan tidak mungkin. Tapi saya akui ini ada salah di staf saya. Instruksi saya diterjemahkan lain," kata Umri.
Baca juga: Kuasa Hukum MS: KPI Tolak Bantu Korban Pelecehan Seksual Berobat ke Psikiater
Kuasa hukum MS Muhammad Mualimin sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya mendapat surat penertiban dari KPI. Dalam surat itu, MS diminta untuk menghadap atasannya pada Senin (1/10/2021) hari ini.
Mualimin kemudian mempertanyakan terbitnya surat penertiban administrasi itu. Ia menyebut surat itu terbit hanya karena hal sepele.
Ia menjelaskan, selama dinonaktifkan setelah kasusnya mencuat, MS tetap diwajibkan absen masuk dan keluar secara online. Ada juga beberapa tugas yang MS kerjakan via daring dari KPI.
Baca juga: KPI Belum Merespons, Korban Pelecehan Seksual Akhirnya Bayar Psikiater Sendiri
"Nah, ada satu hari di mana MS alpha tidak absen keluar. Karena trauma dan kecemasan sedang kumat, MS lagi istirahat, namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan dengan alasan 'penertiban' pegawai," kata Mualimin.
Mualimin menambahkan, munculnya surat penertiban itu membuat kondisi MS kembali menurun. MS pun akhirnya tak memenuhi panggilan dari sekretariat KPI hari ini karena harus berobat ke dokter.
"Kondisi MS saat ini mengalami asam lambung naik, nyeri di ulu hati, stres, gangguan pencernaan, dan tensi darah naik, MS memutuskan tidak hadir di KPI karena berobat ke RS Pelni," ujar Mualimin.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.