Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Boleh Pakai Tes Antigen

Kompas.com - 03/11/2021, 21:27 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan mulai Rabu (3/11/2021) ini.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, penerapan hal tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021.

Berdasar SE tersebut, calon penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dan dapat menggunakan tes antigen adalah mereka yang menuju pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR atau Antigen dan Divaksin

"Iya, (SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021) berlaku mulai tanggal 3 November 2021," paparnya melalui pesan singkat, Rabu.

Dalam SE disebutkan bahwa penumpang yang menuju Jawa-Bali juga dapat menggunakan tes PCR yang sampelnya maksimal diambil 3 hari sebelum keberangkatan.

Penggunaan tes PCR dapat dilakukan oleh penumpang dengan tujuan Jawa-Bali yang sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Boleh Pakai Antigen, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Tidak Diwajibkan PCR

Dari SE dicantumkan, penumpang yang menuju ke luar Jawa-Bali wajib membawa surat tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum berangkat atau membawa surat tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum berangkat.

Penggunaan kedua jenis tes itu berlaku bagi penumpang pesawat yang minimal sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Berikut merupakan peraturan lain yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 dan wajib dipenuhi penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta atau bandara lain:

• Kewajiban soal membawa surat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi penumpang berusia 12 tahun ke bawah

• Kewajiban soal membawa surat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi penumpang yang memiliki komorbid

• Penumpang berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga

• Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com