Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kecelakaan Transjakarta di Cawang: Sopir Bus Epilepsi karena Tak Minum Obat

Kompas.com - 04/11/2021, 11:10 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah fakta baru yang ditemukan dari hasil gelar perkara kasus kecelakaan antara dua bus transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hasil gelar perkara diketahui bahwa bus Transjakarta yang dikendarai sopir J, tak mengurangi kecepatan ketika mendekati halte.

Hal tersebut terjadi karena J mengalami kejang-kejang dan hilang kesadaran setelah penyakit epilepsinya kambuh.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta, Polisi Sebut Sopir Tak Mengerem karena Epilepsi Kambuh

Apa dasar kepolisian menyimpulkan fakta tersebut?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hal itu diketahui dari keterangan sejumlah saksi, yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

"Hasil pemeriksaan dari pihak kedokteran kepolisian dan juga dari laboratorium forensik, memang si pengemudi bus B 7747 TK ini punya bawaan penyakit, riwayat kesehatan epilepsi," ujar Yusri dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/11/2021).

Sementara itu, Sambodo mengungkapkan, ada saksi sekaligus rekan sekamar sopir J yang menyatakan bahwa J memiliki riwayat penyakit syaraf.

Saksi juga menyebut bahwa sopir J rutin mengonsumsi obat karena riwayat penyakit yang dimilikinya.

"Almarhum pernah bercerita bahwa dia pernah punya riwayat sakit syaraf, sering pusing, dan sering mengonsumsi obat hampir setiap hari. Yaitu mengonsumsi obat pusing dan obat syaraf," ungkap Sambodo.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Terulang, Polda Metro Jaya Rekomendasikan 4 Hal untuk Transjakarta

Di tempat tinggal J, kata Sambodo, penyidik menemukan obat jenis Amlodipine dan Fenitoin yang rutin dikonsumsi.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Biddokkes Polda Metro Jaya, Amlodipine merupakan obat untuk menurunkan tekanan darah.

Sedangkan Fenitoin merupakan obat keras untuk epilepsi.

"Fenitoin adalah obat epilepsi atau obat pereda kejang. Amlodipine obat bebas, bisa dibeli tanpa resep dokter. Kalau fenitoin adalah obat keras dan harus menggunakan resep dokter," tutur Sambodo.

Namun, Sambodo menyebut bahwa sopir J diduga kuat tidak meminum obat Fenitoin pada saat kejadian sehingga penyakit epilepsinya kambuh.

"Hasil Forensik menyatakan urine saudara mengandung Amlodipine. Tetapi tidak mengandung fenitoin sodium. Jadi obat syarafnya justru tidak ada. Yang ada obat amlodipine," kata Sambodo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com