JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta uji emisi, Ari, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang dalam hal sosialiasi lokasi bengkel uji emisi di Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Ari saat menguji emisi sepeda motornya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI di Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).
"Kurang sosialisasi dan (bengkel uji emisi) tidak ada di setiap wilayah. Kalau mungkin ada di setiap wilayah, enggak membeludak. Ini kan banyak dari Bekasi, Koja, Depok, karena kurang sosialisasi," kata Ari.
Ari berasal dari wilayah Makasar, Jakarta Timur. Namun, hingga hari ini, ia belum tahu lokasi bengkel uji emisi terdekat dari rumahnya.
Baca juga: Sempat Tak Kebagian Kuota Uji Emisi di Dinas LH Jakarta, Pengendara Marah-marah
"Mungkin karena kitanya enggak tahu atau kurang update," ujar Ari.
Ari datang ke Dinas LH DKI pukul 09.00 WIB. Ia merupakan salah satu peserta yang sempat tidak kebagian kuota sebelum akhirnya pihak Dinas LH DKI memperpanjang jam layanan hingga pukul 14.00 WIB.
Hal yang sama juga dirasakan peserta lain, Dandi. Ia tiba di Dinas LH DKI pukul 10.00 WIB.
"Saya sudah jauh-jauh, sudah macet-macet, habis," kata Dandi.
"Saya dari Bekasi, dari Monas muter. Maunya saya pemerintah juga harus ngerti juga dong kalau mau nerapin peraturan. Kita udah capek-capek kayak gini," ujar dia.
Terpisah, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Tiyana Broto Adi mengatakan, meski kuota penuh sejak pukul 08.00 WIB, pihaknya tetap membuka pelayanan hingga pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Warga Antre sejak Subuh, Kuota Uji Emisi Gratis di Dinas LH Jakarta Penuh Pukul 08.00 WIB
"Kita nanti sampai pukul 14.00 WIB kita tutup," kata Tiyana.
Pemprov DKI Jakarta awalnya mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
Kala itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.