JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Cilincing, Jakarta Utara, menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Cilincing. Para tersangka itu berinisial AH (28) dan BM (23).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, penangkapan berawal ketika timnya melakukan patroli pada Oktober 2021 pada pukul 04.00 WIB. Saat itu terdapat dua pria yang mencurigakan.
"Tim Opsnal dipimpin Kanit melakukan observasi, mencurigai dua orang berboncengan menggunakan motor namun para pelaku melarikan diri," kata Guruh saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Curi 11 Motor dalam 3 Bulan, 2 Maling di Cilincing Jual Hasil Curian dengan Harga Miring
"Begitu kami kejar, yang bersangkutan kami tangkap, motor kami geledah di dalamnya ada kunci T yang biasa digunakan untuk mencari motor," lanjut dia.
AH dan BM telah mencuri total tiga sepeda motor pada 20 September, 26 dan 28 Oktober 2021 di kawasan Cilincing.
"Mereka mengincar kendaraan yang parkir di depan rumah tanpa kunci ganda. Kadang-kadang bahkan kendaraan yang ditinggal dengan kunci masih menempel di kendaraan," ucap Guruh
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah lebih dari 10 kali melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir. Polisi juga mengamankan 11 unit motor saat menggeledah rumah tersangka.
"Barang bukti sepeda motor Yahama satu unit, 10 unit sepeda motor berbagai merk," ujarnya.
AH dan BM dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman humuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.