JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, peminjaman uang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan senilai Rp 180 miliar ke Bank DKI melanggar aturan.
"Ini kalau sesuai tata aturan pemerintahan, yang saya tahu menyalahi aturan," kata Gilbert dalam tayangan KompasTV, Rabu (10/11/2021).
Gilbert mengatakan, peminjaman uang harus didasari program yang sudah berjalan.
Sedangkan program Formula E sama sekali belum berjalan, sehingga tidak bisa menjadi dasar untuk melegalkan pinjaman daerah ke Bank DKI.
Baca juga: Anies Berikan Surat Kuasa Dispora DKI Pinjam Uang ke Bank DKI untuk Talangi Commitment Fee Formula E
"Ini menjadi pertanyaan saya, apa dasar dia kemudian meminjam uang untuk kegiatan? Karena itu kegiatan yang belum dilaksanakan tapi sudah membayar," tutur dia.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
Dalam Pasal 12 Ayat 4 PP 30 Tahun 2011 disebutkan "Pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas."
Dalam penjelasan Pasal 12 ayat 4 peraturan yang sama, pinjaman jangka pendek yang dimaksud menutup kekurangan arus kas bukan untuk pembiayaan program baru melainkan untuk pengelolaan kas seperti pembayaran gaji pegawai.
"Pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk menutup kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas antara lain untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai," tulis penjelasan Pasal 12 ayat 4 PP 30 Tahun 2021.
Pemprov DKI klaim sesuai aturan
Pemprov DKI Jakarta mengklaim peminjaman uang untuk talangi commitment fee Formula E sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kadispora DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, pinjaman tersebut juga sudah dilunasi melalui pencairan DPPA Dispora DKI Jakarta Desember 2019.
"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," kata Firdaus, Selasa.
Baca juga: Kadispora DKI Sebut Pinjaman Rp 180 Miliar ke Bank DKI untuk Formula E Sesuai Prosedur
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk meminjam uang ke Bank DKI sebagai keperluan pembayaran commitment fee.
Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000 itu dibenarkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.