Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Formula E Diketok 2 Minggu Sebelum DPRD 2019-2024 Dilantik

Kompas.com - 10/11/2021, 09:00 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, anggaran Formula E berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2019 yang disahkan dua minggu sebelum DPRD periode 2019-2024 dilantik.

Padahal, kata Gilbert, anggaran untuk program Formula E tidak masuk dalam kriteria mendesak untuk disahkan.

"Ini kan bukan keadaan mendesak Formula E, tapi kenapa tiba-tiba masuk ke APBD perubahan dua minggu sebelum DPRD yang baru dilantik?" tutur Gilbert dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Anggota DPRD: Anies Pinjam Rp 180 Miliar ke Bank DKI untuk Formula E Langgar Aturan

Gilbert mengatakan, pengesahan anggaran tersebut dilakukan anggota Dewan periode 2014-2019. Sebagian dari mereka tidak terpilih lagi menjadi anggota Dewan.

"Artinya yang menghadiri rapat saya kira tidak maksimal karena sebagian sudah tidak terpilih, dan ini anggaran diketok triliunan rupiah," tutur dia.

Dia menyebutkan, anggaran Formula E tidak seharusnya disahkan. Alasannya, anggaran perubahan bukan untuk pembiayaan program baru.

Program baru yang bisa dibiayai dalam APBD perubahan adalah program yang sifatnya mendesak, seperti penanganan bencana alam.

"Sejak awal, Formula E ini dimasukkan di APBD perubahan. Harusnya APBD perubahan dimasukkan hanya untuk pencapaian APBD, bukan untuk kegiatan baru yang nilainya triliunan," kata dia.

Baca juga: Jakpro: Commitment Fee Formula E Turun dari Rp 2,3 Triliun Jadi Rp 560 Miliar karena Kondisi Pandemi Covid-19

Masalah anggaran Formula E kembali menjadi polemik setelah muncul surat kuasa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk meminjam uang pembayaran commitment fee ke Bank DKI.

Surat kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk:

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E.

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, peminjaman uang Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk menalangi pembayaran commitment fee Formula E sesuai prosedur.

Baca juga: Pemprov DKI Serahkan Dokumen Formula E ke KPK, Anggota DPRD: Bukan Transparansi, tapi Keterpaksaan

Dia mengatakan, pinjaman tersebut sudah dilunasi dengan pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta pada Desember 2019.

"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," kata Firdaus melalui keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Dalam siaran tertulis, Pemprov DKI juga menjelaskan, skema penganggaran dari mulai perencanaan, pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta, hingga menjadi Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta.

Dia juga menyebutkan, penyelenggaraan Formula E merupakan salah satu terobosan dan pemikiran untuk menyejahterakan Jakarta sebagai tuan rumah dengan kota-kota lain di dunia untuk kegiatan Formula E.

Acara Formula E diklaim akan disiarkan secara langsung melalui 40 media internasional dan akan disaksikan lebih dari 400 juta pemirsa di 150 negara.

"Ajang Formula E yang semula akan dilaksanakan di Jakarta pada 2020 harus ditunda akibat pandemi, sehingga baru diputuskan FEO untuk dilaksanakan pada 4 Juni 2022," kata Pemprov DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com