Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Mengubah Data KTP Elektronik, dari Alamat hingga Status Perkawinan, di Sini

Kompas.com - 11/11/2021, 10:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keabsahan data diri dalam e-KTP tersebut merupakan hal yang sangat penting.

Data pada e-KTP dapat diganti ataupun diperbaharui, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Perubahan elemen data pada e-KTP dapat dilakukan melalui instantsi pelaksana, seperti camat atau lurah/kepala desa setempat dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Bisa dari Rumah

Cara mengurus perubahan data e-KTP seperti dilansir dari Indonesia.go.id:

1. Mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan.
2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai data yang ingin diubah:

  • Surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan,
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili,
  • Ijazah untuk menambah gelar,
  • Surat keterangan dari instansi tempat bekerja untuk mengubah status pekerjaan,
  • Akta kelahiran,
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama.
  • 3. Syarat tersebut diserahkan ke petugas Dukpacil atau kelurahan.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat

4. Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah diperbarui. (Waktu tunggu maksimal 14 hari)
5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Indonesia.go.id dengan judul “Cara Ubah Data KTP Elektronik (E-KTP)”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com