"Sebagaimana diketahui kan kita ini masih di masa pandemi. Ekonomi belum semuanya bergerak dengan cepat, dengan baik, tapi yang pasti kami akan terus mengupayakan yang terbaik," jelasnya.
Elemen buruh kemarin juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah di atas UMP karena upah sektoral telah dihapus dengan berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Pemprov akan mencari solusi untuk adanya upah di atas UMP," kata Winarso.
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta tidak menyinggung soal kesediaan mereka mendongkrak UMP pada 2022 mendatang.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu kajian dari dewan pengupahan.
Sidang dewan pengupahan baru akan berlangsung pada Senin (15/11/2021) dan penetapan UMP DKI 2022 baru bakal ditetapkan Jumat (19/11/2021).
Andri bilang, dalam pertemuan dengan elemen buruh, Pemprov DKI Jakarta juga menawarkan opsi-opsi lain yang diklaim juga bakal berujung pada peningkatan kesejahteraan buruh.
Baca juga: Usai Pertemuan, KSPI: Pemprov DKI Akan Berusaha Naikkan UMP 2022
"Misalnya, kami menawarkan kalau bisa ya serikat-serikat pekerja itu membentuk suatu koperasi atau wirausaha baru yang nanti kita kurasi dan kita libatkan dalam Jakpreneur," ungkap Andri.
"Supaya nanti produk-produknya bisa masuk ke dalam pre-order dan nanti usaha mereka juga bisa berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah, seperti kegiatan makan-minum, kan kebetulan di Disnaker banyak tuh kegiatan makan-minumnya," kata dia.
KSPI mengaku akan bersabar dan mengedepankan dialog apabila tuntutan mereka tak direspons positif.
Namun, Winarso mengaku belum dapat menentukan sikap karena besaran kenaikan UMP DKI 2022 belum jelas.
"KSPI tetap berpikir rasional agar tuntutan buruh terpenuhi dan jalannya perusahaan tidak terbebani oleh upah yang tinggi," jelas dia.
"Jika kenaikan UMP dirasa tidak signifikan maka KSPI akan melakukan aksi lagi, bahkan merencanakan mogok nasional," kata Winarso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.