Polisi mengimbau warga yang pernah menjadi korban pemerasan di Wisma Atlet untuk datang melapor ke Polsek Pademangan.
Dalam video yang viral tampak TKW yang berada di dalam mobil dimintai uang dari luar oleh seorang pria yang mengenakan rompi coklat dan berkacamata hitam.
Awalnya TKW itu keberatan. Namun, akhirnya memberikan uang melalui sopir.
Menurut keterangan polisi, SH dan MS dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.