Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Warga, Jokowi Diminta Hentikan Sementara Penyelenggaraan Pinjol

Kompas.com - 15/11/2021, 15:35 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 warga menggugat Presiden Joko Widodo terkait permasalahan pinjaman online (pinjol) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya itu, 19 warga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan provisi agar pemerintah menghentikan sementara operasional seluruh perusahaan pinjaman online.

"Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung," demikian bunyi petitum gugatan seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Banyak Penyandang Disabilitas Terjerat Pinjol, Warga Gugat Jokowi

Warga meminta pemberhentian sementara itu dilakukan sampai majelis hakim mengambil putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, warga juga menuntut pemerintah menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat dengan memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.

Gugatan warga negara atau citizen law suit ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021), dan terdaftar dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Kerap Teror Debitur, Dua Pegawai Aplikasi Pinjol Uang Hits Ditangkap Polisi

Selain Presiden Jokowi, warga juga menggugat sejumlah pejabat lain yakni Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, serta Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimbob Santoso.

Kuasa hukum 19 warga dari LBH Jakarta, Jeanny Sirait, menyampaikan, gugatan itu disampaikan atas dugaan perbuatan melawan hukum karena negara dinilai gagal mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online.

Padahal, berbagai masalah yang diakibatkannya berdampak pada masyarakat.

Baca juga: LBH Jakarta Catat Sedikitnya 6 Orang Bunuh Diri karena Terjerat Pinjol

Hingga saat ini, LBH Jakarta telah menerima 7.200 aduan masyarakat yang terlibat masalah pinjaman online. Bahkan, dalam kurun waktu 3 tahun, data LBH Jakarta menunjukkan, terdapat 6 sampai 7 orang bunuh diri karena terlibat masalah pinjaman online.

Salah satu warga yang menjadi penggugat adalah Murhayati, ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).

Murhayati tergerak untuk menggugat Jokowi dan sejumlah pejabat negara lain karena melihat banyaknya penyandang disabilitas yang harus ikut terjerat pinjaman online.

“Banyak kelompok kami para penyandang disabilitas mental yang bahkan sampai ingin bunuh diri karena terjerat pinjol," kata Murhayati saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com