Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Olivia Nathania, Tersangka Penipuan Rekrutmen PNS

Kompas.com - 15/11/2021, 16:33 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menolak pengajuan penangguhan penahanan Olivia Nathania, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, persetujuan penangguhan yang diajukan oleh tersangka merupakan kewenangan dari penyidik

Yusri memastikan bahwa tersangka ditahan sejak Kamis (11/11/2021) lalu hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: Korban Penipuan Rekrutmen PNS Minta Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

"Kewenangan dari penyidik untuk memastikan diberikan penangguhan atau tidak kepada yang bersangkutan. Sampai saat ini masih terus berlanjut, belum ada (penangguhan penahanan)," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menerima pengajuan penangguhan penahanan.

Salah satunya karena Olivia dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kasus penipuan rekrutmen PNS yang menjeratnya.

"Kedua bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri. Atas dasar alasan subjektif itulah belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," kata Tubagus.

Baca juga: Bujuk Rayu Olivia Nathania, 225 Korban Ditipu Bisa Jadi PNS Gantikan Pegawai yang Dipecat dan Meninggal karena Covid-19

Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia Nathania.

Sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan kasus itu ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS.

Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.

"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata kuasa para hukum korban, Odie, pada 24 September lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polisi menangkap pelaku utama penipuan bermodus rekrutmen PNS, yakni Olivia Nathania. Penahanan terhadap Olivia setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).

Olivia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan bisa diperpanjang jika penyidikan selama waktu itu belum selesai.

Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangkaa lain dalam kasus penipuan tersebut. Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN.

Yusri mengatakan, keempat pelaku memiliki peran membantu Olivia melakukan penipuan penerimaan PNS bodong sejak tahun 2019.

"Ada 4 orang lagi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Keempatnya kita jerat Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut membantu," jelas Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com