Berdasarkan pantauan di lokasi, proses perobohan bangunan rumah Anwar dilakukan menggunakan ekskavator. Lalu lintas sempat tersendat selama proses tersebut.
Sebelumnya, rumah Anwar yang terletak di tengah jalan raya juga menghambat laju kendaraan yang lalu lalang di Jalan Maulana Hasanudin.
Rumah Anwar terletak di tengah jalan karena sebuah insiden. Pada 2004 lalu, sertifikat rumahnya digadaikan oleh seorang oknum ke bank.
Kemudian pada 2007, Wahidin Halim, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Tangerang melebarkan Jalan Maulana Hasanudin.
Dalam program tersebut, sederet rumah di jalan Maulana Hasanudin kemudian digusur oleh Pemkot Tangerang.
Baca juga: Setelah 14 Tahun, Rumah yang Menjorok ke Tengah Jalan Raya di Batuceper Akhirnya Dirobohkan
Saat Anwar hendak meminta kembali sertifikat rumahnya, sang oknum yang menggadaikan dokumen sudah terlanjur kabur.
Pihak Pemkot Tangerang dan Anwar sepakat untuk membawa kasus tersebut ke ranah perdata dan saat ini Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tengah mengurus persoalan tersebut.
"Mudah-mudahan urusannya segera selesai. Karena di sini, kami kan korbannya karena sertifikatnya digadaikan oknum ke bank," kata Anwar.
(Penulis : Muhammad Naufal/ Editor : Jessi Carina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.