"Iya, dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," ujar Juniver, Senin.
Juniver belum dapat menjelaskan secara terperinci kapan dan di mana gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Fatia akan dilayangkan.
Dia hanya memastikan bahwa nominal gugatan dalam kasus pencemaran nama baik tersebut sebesar Rp 100 miliar.
"Kapan dan di mana kami akan layangkan gugatan, nanti akan kami informasikan. Nominalnya tetap (Rp 100 miliar)," kata Juniver.
Juniver menambahkan, apabila gugatan Luhut dikabulkan dalam persidangan, uang Rp 100 miliar itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.
Luhut dinilai arogan
Saat dikonfirmasi, Haris Azhar dan Fatia menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka dalam mediasi pada Senin kemarin sudah diinformasikan kepada penyidik.
Fatia mengatakan, dia dan Haris Azhar berhalangan hadir dalam mediasi karena sedang berada di luar provinsi. Hal itu disampaikan pihaknya lewat surat jawaban yang dilayangkan pada 13 Novermber 2021.
Baca juga: Haris dan Fatia Klaim Sudah Minta Penundaan Mediasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan
"Kami sudah menyampaikan surat jawaban yang pada intinya meminta penundaan mediasi karena Fatia Maulidiyanti berhalangan untuk hadir pada tanggal 15 November 2021," ujar Fatia dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Haris dan Fatia pun mengkritik keputusan luhut yang tidak ingin ada lagi upaya mediasi dalam proses penyelesaikan dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.
Menurut Fatia, langkah yang diambil Luhut dan klaim sepihak bahwa mediasi telah gagal merupakan sikap arogansi seorang pejabat publik.
Baca juga: Kritik Luhut yang Tak Mau Lagi Dimediasi, Haris Azhar dan Fatia: Arogansi Pejabat Publik
"Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice)," ungkap Fatia.
Di samping itu, kata Fatia, sikap tersebut juga mengesankan bahwa Luhut selaku pejabat negara memiliki kuasa untuk mengatur jalannya proses mediasi.
"Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi," kata Fatia.
Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan, penyidik seharusnya lanhsung mengatur kembali jadwal mediasi tersebut. Sebab, telah ada kesempatan bahwa mediasi akan digelar jika sudah ada kesamaan waktu antara kedua belah pihak.