Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Sekap 2 Tersangka Mafia Tanah, Nirina Zubir: Kami Punya Bukti Tak Ada Penyekapan

Kompas.com - 17/11/2021, 20:29 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan dua tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya Rp 17 Miliar.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga (ART) Nirina, yang kini sudah ditetap sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami juga tadi update laporan, karena kami dilaporkan balik jadi kita pingin tahu saja sejauh ini seperti apa," ujar Nirina di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2021).

Menurut Nirina, dirinya dituding melakukan penyekapan terhadap Riri dan suaminya bernama Edrianto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Nirina Zubir Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan 2 Tersangka Mafia Tanah yang Belum Ditangkap

Meski begitu, Nirina mengaku tidak pernah melakukan penyekapan terhadap kedua tersangka. Dia pun mengaku sudah bertemu penyidik bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan tersebut.

"Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suaminya, padahal kami juga punya bukti berupa video foto bahwa itu enggak ada penyekapan," kata Nirina.

"Kalau kami sih, ya sudah. Kami jalankan sesuai prosedur dan kami buktikan kami tidak melakukan seperti yang dikatakan dia. Pihak kepolisian juga sudah melihat buktinya," sambung Nirina.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.

Tiga di antaranya telah ditangkap.

Baca juga: Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Rp 17 Miliar

Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh Nirina.

Dari situ, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Sementara ini, kata Petrus, penyidik telah menangkap tiga dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya dalam proses pemanggilan.

"Ada lima orang tersangka dan kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang, dan dua orang lagi akan kami lakukan pemanggilan," jelas Petrus.

Petrus merincikan, tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir, Salah Satunya ART

Halaman:


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com