JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Bunda Pintar Indonesia binaan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani tidak terdaftar dalam website administrasi hukum umum (AHU) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kompas.com mencoba melakukan pencarian dengan keyword "Bunda Pintar Indonesia". Hasil pencarian menunjukan tidak ada Yayasan dengan nama Bunda Pintar Indonesia.
Yayasan yang dianggarkan mendapat hibah Rp 900 juta itu juga tidak aktif mengunggah kegiatan di media sosialnya.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Gelontorkan Hibah Rp 900 Juta ke Yayasan Binaan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani
Akun Instagram Bunda Pintar Indonesia @bundapintarindonesia terakhir kali mengunggah foto ucapan peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2020 lalu dengan foto Zita Anjani.
View this post on Instagram
Sedangkan akun facebooknya @bundapintarindonesiaofficial mengunggah foto kegiatan Zita Anjani 25 April 2021.
Selain akun sosial media yang tidak aktif, website Yayasan Bunda Pintar Indonesia www.bundapintarindonesia.org tidak bisa diakses.
Baca juga: Yayasan yang Dipimpin Ayahnya Dapat Hibah Rp 486 Juta dari Pemprov, Wagub DKI Buka Suara
Kompas.com sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Zita Anjani melalui sambungan telepon dan pesan singkat.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Zita tidak menjawab.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan hibah senilai Rp 900 juta ke Yayasan Bunda Pintar Indonesia yang dibina oleh Zita Anjani.
Aliran hibah senilai Rp 900 juta tersebut tertuang dalam data hasil input komponen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2022 yang diterima Kompas.com dari sumber di DPRD DKI Jakarta.
Hibah senilai Rp 900 juta tersebut dikeluarkan dari anggaran Dinas Sosial DKI Jakarta melalui pemberian hibah.
Adapun nama program pemberian hibah Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta ke yayasan Bunda Pintar Indonesia ditulis "Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi."
Yayasan Bunda Pintar Indonesia mendapatkan dana hibah dengan nama rekening "Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.