"Tapi apa pun itu judulnya, ya kan dia menikmati hasilnya dan itu jelas karena semua balik nama atas nama ART (Riri Khasmita), menjamin ke bank, uang hasil kreditnya ke rekening ART, judulnya uangnya masuk ke rekening dia," sambungnya.
Menurut Ruben, Riri Khasmita merupakan asisten rumah tangga yang dipercaya untuk mengurus dan membantu keperluan ibu dari Nirina Zubir, termasuk mengelola keuangan.
Ruben menjelaskan, Riri memang beberapa kali mengirimkan uang kepada Nirina, yang dilakukan atas permintaan mendiang Cut Indria.
Baca juga: ART Klaim Diminta Jual dan Agunkan Aset Majikan, Kuasa Hukum Nirina Zubir: Tak Bisa Dibuktikan
Namun, Ruben membantah bahwa Nirina menerima uang hasil penjualan aset dari Riri Khasmita.
"Ibunya sempat minta tolong (ke Riri) kirim (uang) ke Nirina Rp 500 juta, gitu, jadi memang ART ini yang dipercaya untuk memegang uang, tapi apakah uang itu dikasih ke ART, kan enggak," jelas Ruben.
"Tapi enggak ada tuh terima dari hasil itu (jual aset), saya jamin itu, tapi kalau disuruh kirim kirim ke bank, iya," lanjutnya
Ruben menambahkan, pihaknya telah menyiapkan bukti transaksi yang dilakukan Riri saat menggelapkan aset milik keluarga Nirina.
"Bukti sudah kami siapkan banyak, bukti rekening koran Riri, terus (bukti) perjanjian kredit ke bank mana aja sempat kami ambil. Saat ini kami lagi ngomong baik-baik, enggak mau kami ekpsos dulu ke bank mana," kata Ruben.
"Saya sudah cek aliran uangnya, memang dia dari dulu itu adalah dipercaya untuk mengelola uang," ucap Ruben.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.
Baca juga: Polisi Diminta Usut Bisnis Mantan ART, Nirina Zubir: Ibu Saya Belum Menikmati Hasil Jerih Payahnya
Sementara itu, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.