JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Pusat terus mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak).
Penyidik telah menemukan bukti baru dan menetapkan satu orang lagi anggota LSM Tamperak sebagai tersangka.
"Tersangka pemerasan dari LSM Tamperak bertambah satu orang, atas nama Robinson Manik," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Berupaya Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap
Robinson Manik menjabat sebagai anggota Tamperak. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dan menetapkan tersangka Ketua Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan.
Hengki menyebut Robinson Manik bersama Kepas datang ke Polsek Menteng untuk melakukan pemerasan. Robinson mendokumentasikan foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan.
"Serta menerima uang hasil pemerasan," ujar Hengki.
Baca juga: Ketua LSM Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Modusnya
Hengki memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh LSM Tamperak ini. Sebab, polisi mensinyalir pemerasan ini sudah dilakukan berulang kali.
"Penyidikan bersifat berkesinambungan, sangat di mungkinkan bertambah tersangka baru," ujarnya.
Adapun modus pemerasan ini adalah dengan mencari kesalahan petugas kepolisian lalu mengancam akan melaporkannya ke Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ketua LSM yang Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar Ditetapkan sebagai Tersangka
Salah satu korban pemerasan adalah anggota Polres Jakpus yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.
"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar," kata Hengki, Senin kemarin.
Hengki mengatakan, satgas begal itu mengamankan lima orang pengguna narkoba. Penangkapan dilakukan guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.
Baca juga: Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Menakut-nakuti Bakal Surati Presiden
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.