Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Buruh Ingin UMK Depok 2022 Naik 5,34 Persen

Kompas.com - 24/11/2021, 17:35 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, besaran upah minimum kota (UMK) Depok akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Nanti akan diusulkan, memang kita usulkan ke provinsi. Nanti keputusan dari provinsi," ujar Idris di Balai Kota Depok, Rabu (24/11/2021) siang.

Idris menyebutkan, usulan besaran UMK disesuaikan dengan keinginan dari serikat buruh. Aspirasi buruh terkait besaran UMK 2022 akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Nanti bagaimana keputusan provinsi kita akan ikut keputusan provinsi," lanjut Idris.

Baca juga: Pemkot Pastikan UMK Depok 2022 Naik, tapi Tak Banyak karena Aturan Baru

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB KAMIPARHO), Rudi Kurniawan mengatakan, besaran rekomendasi kenaikan UMK Depok sebesar 5,34 persen.

Menurut dia, rekomandasi tersebut adalah anjuran dari serikat buruh.

"Yang kami butuhkan adalah kesepakatan antara Dewan Pengupahan. Karena kalau itu hanya anjuran dari serikat pekerja, itu akan sangat lemah posisinya. Jadi ada kemungkinan besar di provinsi itu akan dibatalkan dan akan tetap menggunakan PP 36," kata Rudi dalam keterangan yang diterima, Rabu sore.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok memastikan akan ada kenaikan UMK Depok Tahun 2022.

Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Mohammad Thamrin, terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK.

Baca juga: Rekomendasi UMK Tangsel 2022 Naik 1,17 Persen

Salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," tambah Thamrin.

Ia menjelaskan, untuk penetapan UMK saat ini berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya formula penetapan UMK menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Thamrin melanjutkan, selain formula dari PP tersebut juga terdapat pertimbangan dari BPS.

Di antaranya, rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com