JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan, kasus selebgram Rachel Vennya bersama tiga orang lain kabur dari lokasi karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta, akan segera dipersidangkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, penyidik sudah melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan, dan kini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Iya, untuk berkas perkara penyidikan Rachel, kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," kata Tubagus kepada wartawan, Kamis (25/11/2011).
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina ke Kejaksaan
Berkas perkara tersangka berinisial OP, petugas protokoler di Bandara Soekarno-Hatta yang turut membantu Rachel kabur dari kewajiban karantina sepulang dari luar negeri juga telah lengkap. Dengan begitu, keempat tersangka yakni Rachel Vennya, Salim Suhaili Nauderer, dan Maulida Khairunnisa, serta OP akan segera diadili dalam kasus kasus pelanggaran kekartintaan tersebut.
"Saat ini, nasib ke empat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten, dan menunggu proses peradilannya," ujar dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP sebagai tersangka. Birgjen Pol Yusri Yunus yang kala itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.
Tubagus Ade Hidayat sebelumnya mengatakan, Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat. Informasi tersebut berdasarkan keterangan saksi dalam proses pemeriksaan.
Kepada penyidik, saksi menyebutkan bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.
"Keterangan saksi, betul dia keluar (dari pusat karantina). Tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai dan sebagainya. Itu kan dari keterangan saksi didapatkannya," ujar Tubagus.
Baca juga: CEO Erigo Diperiksa Polisi Terkait Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.