JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani membantah bantuan hibah yang diterima Bunda Pintar Indonesia (BPI) senilai Rp 900 juta dari Dinas Sosial DKI Jakarta untuk kepentingan pribadi.
Dia mengatakan, hibah yang diterima oleh BPI digunakan untuk kepentingan pengembangan pendidikan anak usia dini (PAUD).
"Bahwa saya selalu membawa kepentingan-kepentingan mengenai PAUD, namun bukan untuk saya, melainkan untuk guru-guru PAUD dan anak usia dini. Begitupun dengan Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia mengajukan hibah semata-mata untuk kepentingan guru PAUD dan anak usia dini, bukan untuk saya ataupun individu-individu lainnya," kata Zita dalam keterangan resmi lewat akun sosial medianya @zitaanjani, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Polemik Hibah Perkumpulan Guru Binaan Zita Anjani: Dianggarkan Rp 75 Juta, Naik Jadi Rp 900 Juta
Zita mengatakan, pengajuan hibah BPI ke Pemprov DKI Jakarta juga sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
BPI, kata Zita, sudah memenuhi prosedur hukum pengajuan hibah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Sosial.
"Semua proses yang telah Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia lakukan baik itu permohonan, pengajuan, penganggaran, penerimaan dan penggunaan hibah adalah sudah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Zita.
Zita juga membantah BPI merupakan yayasan melainkan sebuah perkumpulan yang diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 7 November 2016 silam.
"Oleh karenanya, perkumpulan Bunda Pintar Indonesia bukan lah perkumpulan bodong yang tiba-tiba datang mengajukan permohonan hibah ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutur dia.
Selain itu, dia juga menjelaskan di tahun 2020 yayasan BPI sempat menjadi satu kandidat yang akan menerima hibah dari Dinas Sosial.
Proposal dengan nilai hibah Rp 1 miliar itu masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) namun terkena refocusing karena penghematan anggaran.
Pada pembahasan APBD 2022, Zita mengakui anggaran hibah yang diberikan Dinsos DKI untuk BPI kurang, sehingga dalam pembahasan Komisi E diminta ditingkatkan dan disetujui senilai Rp 900 juta.
"Nominal (senilai Rp 75 juta) tersebut tentunya sangatlah tidak cukup sehingga ketika pembahasan komisi telah disepakati untuk menaikkan hibah kepada perkumpulan Bunda Pintar Indonesia menjadi Rp 900 juta," ucap Zita.
Keputusan tersebut diambil, kata Zita, setelah memperhatikan kebermanfaatan terhadap guru-guru PAUD dan anak usia dini di Provinsi DKI Jakarta.
"Dan juga menimbang proposal awal yang telah diajukan oleh Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia adalah sebesar Rp 1 miliar," kata Zita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.