JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta kejaksaan terkait kasus itu dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepolisian akan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut paling lambat dua hari ke depan.
"Secepatnya (penyerahan tersangka dan alat bukti). Mungkin satu dua hari dulu," kata Zulpan, Jumat (26/11/2021).
Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten sebelumnya menyatakan sedang menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus selebgram Rachel Vennya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkasa yang sudah dilengkapi. Setelah diperiksa, jaksa peneliti memastikan berkas perkara empat orang tersangka dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
"Tahap 1 sudah selesai. Sudah P-21 pada 24 November 2021, berkas dinyatakan lengkap. Tapi belum tahap 2," ujar Ivan, Kamis kemarin.
Dengan begitu, kata Ivan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pelanggaran kekarintaan tersebut.
"Setelah P-21, berkas dinyatakan lengkap, maka polisi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Ivan.
"Karena kemarin sudah P-21 berarti kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian," sambungnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP sebagai tersangka dalam kasus itu.
Birgjen Pol Yusri Yunus yang kala itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.
Baca juga: Berkas Perkara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Disebut Sudah Lengkap
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebelumnya mengatakan, Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat. Informasi tersebut berdasarkan keterangan saksi dalam proses pemeriksaan.
Kepada penyidik, saksi menyebutkan bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.
"Keterangan saksi, betul dia keluar (dari pusat karantina). Tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai dan sebagainya. Itu kan dari keterangan saksi didapatkannya," ujar Tubagus.