Berhasil Penjarakan Ahok
Ribuan massa yang dikoordinir oleh sejumlah ormas Islam kemudian menginisiasi aksi demo pada 2 Desember 2016. Mereka datang tidak hanya dari ibukota Jakarta, namun juga daerah lain di Indonesia. Kekuatan yang besar ini bersatu untuk menuntut dipenjarakannya Ahok.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut bergabung dan melaksanakan salat Jumat bersama peserta aksi yang lain.
Jenderal Polisi Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai kepala kepolisian negara Republik Indonesia ikut meramaikan aksi tersebut.
Di tengah aksi masif untuk mendesak pemidanaan atas ucapan Ahok, polisi terus melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Baca juga: Panitia: Reuni 212 Digelar di Dua Tempat, di Patung Kuda Jakarta lalu Lanjut di Sentul
Dalam proses persidangan, majelis hakim juga beranggapan Ahok bersalah. Pria yang kini menjadi Komisaris di Pertamina itu akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada bulan Mei 2017.
Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara degan masa percobaan dua tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP, meski mendapatkan kritik yang tajam dari berbagai lembaga internasional.
Lembaga pegiat hak asasi manusia Amnesty International, misalnya, berpendapat bahwa penahanan terhadap Ahok ini akan menodai reputasi Indonesia yang dikenal sebagai negara toleran.