Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Ancaman Pidana untuk Peserta Reuni 212 | Aturan Terbaru Masuk Mal di Jakarta

Kompas.com - 02/12/2021, 05:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang larangan penyelenggaraan Reuni 212 di Jakarta menjadi berita paling banyak dibaca, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, ada pula berita tentang aturan terbaru masuk mal dan pusat perbelanjaan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.

Kompas.com merangkum sejumlah berita populer Jabodetabek sepanjang Rabu kemarin di sini:

Baca juga: Massa Reuni 212 Bakal Kumpul di Patung Kuda, Ini Respons Wagub DKI

1. Reuni 212 Akan digelar di Patung Kuda Jakarta Tanpa Izin Polisi

Panitia Reuni 212 berencana untuk menggelar orasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/2021).

Setelah itu, acara reuni berlanjut dengan agenda zikir bersama di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif, acara di Jakarta tidak perlu mendapatkan izin dari polisi.

Klaim itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet, Rabu (1/12/2021).

Baca berita selengkapnya di sini

Baca juga: Akan Gelar Reuni 212 di Patung Kuda Jakarta, Panitia: Tidak Perlu Izin Polisi

2. Polisi Larang Reuni 212 dan Ancam Pidanakan Panitia sekaligus Peserta

Meski panitia Reuni 212 beranggapan mereka tidak perlu mengantongi izin dari polisi, aparat penegak hukum berkata lain.

Polda Metro Jaya secara tegas melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

"Apabila memaksakan untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda berpotensi melanggar tidak pidana.

Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca berita selengkapnya di sini

Baca juga: Kesedihan Nora Alexandra Antar Jerinx ke Ruang Tahanan: Baru Bebas, Harus Masuk Lagi...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com