DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Senin, 30 November 2021.
Status PPKM Level 2 ini setidaknya berlaku hingga dua minggu ke depan, tepatnya 13 Desember 2021, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
Sebelumnya, Jakarta sudah memberlakukan PPKM Level 1 pada 3 November 2021 seiring membaiknya situasi Covid-19 di Ibu Kota.
Sejumlah aturan berubah seiring dibatasinya mobilitas masyarakat di Jakarta. Di antara aturan yang berubah adalah aturan memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
Jika sebelumnya mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta sudah boleh menerima pengunjung dengan kapasitas penuh, atau 100 persen, sekarang kapasitas pengunjung kembali dikurangi menjadi 50 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.