JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta berbentuk pemberian bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak di Jakarta.
Bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp 300.000 per bulan selama satu tahun dan bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, penerima KAJ juga bisa mendapatkan akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
KAJ tidak didaftarkan langsung melalui perorangan, tetapi ditetapkan dari musyawarah di kelurahan masing-masing wilayah.
Setelah ditentukan melalui musyawarah, Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:
1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
1. Meninggal dunia
2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah
3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Syarat pengambilan KAJ
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
1. Membawa kartu tanda penduduk (KTP) orangtua (fotokopi dan asli)
2. Membawa kartu keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.