Pembangunan tersebut didasarkan atas IMB yang terbit pada 19 Juli 2006. Peletakan batu pertama dihadiri Wali Kota Bogor pada saat itu, Diani Budiarto.
Baca juga: Jusuf Kalla Apresiasi Bima Arya soal Penyelesaian Konflik GKI Yasmin
Seiring berjalannya proses pembangunan, berbagai penolakan ternyata muncul dari warga Curug Mekar.
Masyarakat bersama ormas Islam turun ke jalan untuk menyatakan keberatan mereka akan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Pemkot Bogor akhirnya mengeluarkan surat pembekuan IMB gereja yang kemudian digugat pihak gereja ke PTUN Bandung.
Pengadilan memenangkan tuntutan pihak gereja. Namun, Pemkot Bogor memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA, melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010, menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tersebut dan mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Setelah itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin.
Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA adalah karena ditemukan indikasi pemalsuan tanda tangan oleh ketua RT setempat, Munir Karta, sebagai syarat mengajukan IMB gereja 2006 silam.
Ombudsman RI kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tersebut, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemkot Bogor.
Sengketa justru semakin meruncing setelah keluarnya putusan MA.
Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokadean jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin.
Angin segar datang ketika Kota Bogor dipimpin wali kota baru, Bima Arya, sejak 2013.
Singkat cerita, pihak Pemkot menghibahkan lahan di Curug Mekar untuk dijadikan lokasi pembangunan gereja bagi jemaat GKI Yasmin.
Berdasarkan catata Bima Arya, ada sekitar 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal yang telah digelar demi mencari ujung penyelesaian.
Hibah lahan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan IMB yang diserahkan pada pengelola GKI Pengadilan, sebagai induk GKI Yasmin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.