"(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucapnya.
Cynthiara yang menghadiri sidang secara virtual tampak menangis usai vonis dibacakan. Dia saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Mahmuriadin bertanya apakah Cynthiara mendengar putusan atas dirinya.
"Saya dengar yang mulia," jawabnya sembari menangis.
Dalam agenda sidang ini, DA dan AA yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama masih menunggu pembacaan vonis mereka.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang.
Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.
Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun praktik prostitusi anak tersebut dilakukan di hotel milik Cynthiara di RT 004 RW 001, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Hotel itu digerebek Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021.
Polisi kemudian menetapkan Cynthiara sebagai tersangka. Polisi menyatakan bahwa Cynthiara mengetahui praktik prostitusi tersebut. Cynthiara bekerja sama dengan DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.