Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cynthiara Alona Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, PN Tangerang Ungkap Alasannya

Kompas.com - 08/12/2021, 16:00 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi anak yang juga figur publik Cynthiara Alona, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Agenda sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB.

Arief Budi yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, pihaknya memvonis Cynthiara hanya selama 10 bulan penjara karena tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Baca juga: Jaksa Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara terhadap Cynthiara Alona

"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan dari JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, itu tidak terbukti," paparnya, ditemui usai sidang, Rabu.

"Karena apa? Karena Cynthiara Alona, di dalam perkara ini, dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," sambung dia.

Arief berdalih, para pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.

Baca juga: Terdakwa Kasus Prostitusi Artis Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta

Katanya, Cynthiara juga tidak mengenali para korban itu atau pun menerima keuntungan dari adanya aksi prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya.

"Alona juga tidak kenal dengan korban juga. Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima (keuntungan) sewa hotel," urai Arief.

Oleh karena itu, majelis hakim memutus Cynthiara melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Diberitakan sebelumnya, Mahmuriadin saat persidangan menyatakan, Cynthiara Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.

"(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucapnya.

Cynthiara yang menghadiri sidang secara virtual tampak menangis usai vonis dibacakan. Dia saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Mahmuriadin bertanya apakah Cynthiara mendengar putusan atas dirinya.

"Saya dengar yang mulia," jawabnya sembari menangis.

Dalam agenda sidang ini, DA dan AA yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama masih menunggu pembacaan vonis mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com