Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tetapkan Jeff Smith sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Kompas.com - 11/12/2021, 15:04 WIB
Tria Sutrisna,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan pesinetron Jeff Smith sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Jeff Smith sejak ditangkap Rabu (8/12/2021) malam.

"Iya betul, sudah ditetapkan tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Polisi Buru Pemasok Narkoba LSD ke Artis Jeff Smith

Saat ini, kata Zulpan, penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah fokus menyelidiki siapa pemasok narkoba LSD yang menjual narkoba itu secara daring kepada Jeff Smith.

Dihubungi secara terpisah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Jeff Smith dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

"Iya, dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata dia.

Untuk diketahui, pesinetron Jeff Smith ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu rumah di kawasan Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan dua buah LSD yang diduga milik pesinetron tersebut.

Baca juga: Jeff Smith Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Satu Hari Konsumsi LSD Empat Lembar

Bukan kali pertama

Sebelum ditangkap kemarin, Jeff Smith juga pernah ditangkap polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada 15 April 2021.

Saat itu penyidik Polres Metro Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip kecil berisi ganja dengan berat 0,52 gram, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, cairan liquid tembakau sintetis, enam pak kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, dan dua cangklong.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja serta empat buah buku terkait ganja.

Dalam kasus tersebut, Jeff divonis hukuman lima bulan penjara. Pada 14 September 2021, dia resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Saat itu penyidik Polres Metro Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip kecil berisi ganja dengan berat 0,52 gram, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, cairan liquid tembakau sintetis, enam pak kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, dan dua cangklong.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja serta empat buah buku terkait ganja.

Dalam kasus tersebut, Jeff divonis hukuman lima bulan penjara. Pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com