JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah dirinya terlibat aksi terorisme.
Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Munarman kemudian mengaitkan tuduhan terorisme terhadap dirinya dengan aksi 212 pada 2 Desember 2016 yang berlangsung damai.
"Desember 2016, saya menjadi kordinator lapangan Aksi 212, dalam acara tersebut, hadir hampir seluruh pejabat tinggi negara ini, mulai dari Presiden, Wapres, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam, Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan kepala BNPT yang saat ini menjabat juga hadir," kata Munarman.
Baca juga: Tuding Kasusnya untuk Tutupi Unlawful Killing, Munarman: Wahai Pembunuh, Fitnahmu Masih Kurang
"Kalaulah tuduhan yang disematkan terhadap saya itu benar untuk mempersiapkan perbuatan terorisme yaitu berupaya, untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi negara yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah berpindah ke alam lain," lanjutnya.
Menurut Munarman, aksi 212 pada 2016 silam seharusnya bisa dijadikan kesempatan emas bagi orang yang memiliki jiwa terorisme.
"Kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji. Namun faktanya, para pejabat tinggi negara tersebut aman dan baik-baik saja, bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," ujar Munarman.
Munarman sebelumnya didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Munarman Sebut Kasusnya Direkayasa untuk Cegah Ia Ikut Pemilu 2024
Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.