JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.
Joseph dijerat Pasal 156 dan atau 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
Selain itu, Joseph juga dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
"UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Joseph Suryadi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Zulpan.
Menurut Zulpan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Joseph sejak Selasa (14/12/2021).
Joseph mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menodai agama.
"Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin, terhadap (Joseph) seseorang yang lakukan posting hal tersebut," kata Zulpan.
Baca juga: Kronologi Joseph Suryadi Disebut Menistakan Agama
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu unit flashdisk dan ponsel, serta sejumlah gambar tangkapan layar pembicaraan di media sosial.
"Yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan di medsos yang dianggap nistakan agama, satu buah flashdisk dan handphone," pungkasnya.
Untuk diketahui, nama Joseph Suryadi ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan penodaan agama.
Dikutip dari Tribunnews.com, tagar #TangkapJosephSuryadi ramai di media sosial karena Joseph diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat, Herry Wiryawan.
Baca juga: Munarman: Jika Saya Benar Persiapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah ke Alam Lain
Awalnya nama Joseph viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebar. Apabila diamati, tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dan pesan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Hal itu menuai kecaman dari warganet hingga kemudian muncul tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter.
Setelah itu, Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Joseph.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.