Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Beri Diskon dan Hapus Denda Sejumlah Jenis Pajak hingga 31 Desember 2021

Kompas.com - 15/12/2021, 20:41 WIB
Nursita Sari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak berupa diskon pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga 31 Desember 2021.

Insentif pajak ini berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.

Baca juga: Proyek Sumur Resapan di Bidara Cina Disebut Mangkrak, Wagub DKI: Kami Tindak Lanjuti

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19," ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Tribun Jakarta, Rabu (15/12/2021).

PBB-P2

Untuk PBB-P2, Pemprov DKI memberikan diskon 10 persen tiap tahun untuk pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2021.

Khusus untuk pokok piutang tahun pajak 2021 dengan nominal di atas Rp 1 miliar, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Permohonan angsuran diajukan paling lama tanggal 20 Desember 2021," ujar Lusiana.

Baca juga: Dinkes DKI Pastikan Belum Temukan Varian Omicron di Jakarta

Wajib pajak yang sudah membayar PBB-P2 tahun 2021 pada Oktober lalu juga bisa mengajukan keringanan 10 persen lewat laman resmi tersebut paling lambat 24 Januari 2022.

Selain diberi diskon 10 persen, wajib pajak yang membayar pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020 juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.

PKB

Pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 akan diberikan diskon sebesar 5 persen.

"Keringanan 5 persen diberikan untuk wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," kata Lusiana.

Kemudian, penghapusan sanksi administrasi juga berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021.

BBN-KB

Keringanan sebesar 50 persen diberikan untuk pokok pajak penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan kepada wajib pajak yang membayar pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca juga: Pemprov DKI Targetkan 1,1 Juta Anak 6-11 Tahun Divaksinasi Covid-19, Per Hari 10.000 Suntikan

BPHTB

Keringanan hingga 50 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas obyek pajak berupa rumah atau rumah susun dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di atas Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar.

Ketentuannya, keringanan 50 persen diberikan untuk wajib pajak yang membayar BPHTB pada Agustus 2021.

Kemudian, keringanan 25 persen untuk wajib pajak yang membayar pajak pada periode September-Oktober 2021.

Terakhir, diskon 10 persen diberikan untuk wajib pajak yang menjalankan kewajibannya pada periode November-Desember 2021.

Pajak lainnya

Pemprov DKI juga menghapus sanksi administrasi untuk pajak hotel, hiburan, restoran, parkir, dan reklame yang telat dibayarkan.

"Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Simak di Sini, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Hingga 50% dan Penghapusan Denda Sampai Akhir Tahun". (Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com