Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Sediakan 5 Lokasi Tes Antigen bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh, Berikut Daftar dan Waktunya

Kompas.com - 16/12/2021, 09:33 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta telah memberlakukan sejumlah persyaratan bagi calon penumpang yang berangkat menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ) dari Jakarta.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni calon penumpang menunjukkan surat hasil tes PCR atau antigen dengan hasil negatif. Sampel tes diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

PT KAI pun menyediakan fasilitas rapid test antigen di lima stasiun yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta. Fasilitas itu disediakan guna membantu penumpang melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh.

Kepala Humas Pt KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, rapid test antigen yang disediakan oleh PT KAI di lima stasiun dikhususkan hanya bagi calon penumpang kereta jarak jauh.

Baca juga: Saat Munarman Ngotot Dirinya Bukan Teroris: Tampilkan Foto Para Pejabat, Firli Bahuri di Atas Mobil Komando Aksi 212

Adapun harga rapid test antigen bagi calon penumpang kereta api senilai Rp 45.000.

"Rapid test antigen harga Rp 45.000. Layanan tes di stasiun dikhususkan bagi pelanggan KAJJ yang telah memiliki tiket KA atau kode booking yang telah terbayar lunas," kata Eva dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Eva pun meminta calon penumpang kereta api jarak jauh untuk memperhatikan jadwal layanan rapid test antigen yang telah tersedia di stasiun.

"Penumpang yang akan memanfaatkan layanan rapid test antigen di stasiun untuk memperhitungkan waktu dan jam layanan di masing-masing stasiun," kata Eva.

Berikut daftar lima stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang menyediakan layanan rapid test antigen:

Baca juga: Tak Terima Dibayar Pakai Uang Koin, Juru Parkir Alfamidi di Kemayoran Hina dan Nyaris Pukuli Perempuan

- Stasiun Gambir: 06.00 sd 21.00 WIB

- Stasiun Pasar Senen: 05.30 sd 21.00 WIB

- Stasiun Bekasi: 09.00 sd 18.00 WIB

- Stasiun Karawang: 08.30 sd 17.30 WIB

- Stasiun Cikampek: 09.30 sd 18.30 WIB

Syarat penumpang menunjukkan surat hasil tes PCR atau antigen tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini keluar tanggal 2 November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com