JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pengusaha berpikir dengan akal sehat dan obyektif terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Anies berujar, saat ekonomi terpuruk akibat pandemi Covid-19, UMP 2021 bisa naik 3,3 persen. Sementara itu, saat kondisi perekonomian membaik, UMP Jakarta 2022 mulanya hanya ditetapkan naik 0,8 persen.
"Masak kita masih mengatakan 0,8 (persen) itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Ketua Apindo: Anies Langgar Aturan Saat Naikkan UMP, Jadi Catatan kalau Mau Nyapres!
Anies mengatakan, UMP Jakarta selama enam tahun terakhir rata-rata naik di atas 8,6 persen. Itu artinya, kata Anies, kenaikan UMP yang tinggi di Jakarta sudah biasa dilalui oleh para pengusaha.
"Dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen, tahun lalu kan karena krisis pandemi, dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja itu naiknya 3,3 persen," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid I ini menyebutkan, kondisi ekonomi saat ini semakin membaik, sehingga kenaikan UMP di angka 0,8 persen dinilai tidak adil untuk para pekerja.
Baca juga: Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi ke Anies yang Nekat Revisi UMP 2022
"Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali," kata dia.
Karena kenaikan UMP 0,8 persen tak adil, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kenaikan UMP DKI Jakarta berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.