"Jadi, kami akan laporkan balik. Tunggu waktunya aja. Kami lagi persiapkan bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA secara daring.
Keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
"Kaitannya dengan laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith betul ada," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Zulpan berujar, Eggi bersama Bahar dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.
Kemudian, pada 17 Desember 2021, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Bahar atas dugaan pelanggaran yang sama.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Dilaporkan Dua Kali soal Ujaran Kebencian di Medsos
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," kata Zulpan.
"Pelaporan terkait dengan terkait hal ujaran kebenjian dan sifat menimbulkan permusahan dan SARA," sambung dia.
Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih terperinci dua laporan ujaran kebencian yang diterima oleh Polda Metro Jaya itu.
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ujaran kebenciannya seperti apa masih didalami penyidik, jelas laporannya ada. Ini dipelajari dulu, didalami dulu yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," ungkap Zulpan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.